di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 196 Tahun 1967 tentang Pembentukan Team Counterpart Mission IBRD
Juga dikenal sebagai: Keppres 196/1967 · Keppres No. 196 Tahun 1967 · Keppres Nomor 196 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tugas dan keanggotaan Panitia yang berperan dalam pembicaraan dengan World Bank Mission. Tujuannya adalah untuk mendapatkan dukungan atas rencana pembangunan nasional yang tercermin dalam Rencana Umum Pembangunan Nasional tahun 1968.
Ketentuan Substansial: Panitia bertugas menyampaikan bahan, memberikan keterangan, dan membantu tenaga ahli World Bank Mission. Keanggotaan Panitia terdiri dari perwakilan berbagai departemen, termasuk anggota khusus untuk bidang industri. Biaya operasional dibebankan pada Departemen Keuangan, dan Panitia wajib melaporkan hasil tugasnya kepada Pemerintah.