di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 9/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban bagi setiap pengusaha atau pengurus perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk melaporkan lowongan pekerjaan yang ada di perusahaan mereka kepada Bupati melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Laporan ini bertujuan untuk menyediakan informasi kebutuhan tenaga kerja bagi perusahaan dan pencari kerja.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyediakan informasi lowongan pekerjaan bagi perusahaan dan pencari kerja di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Ketentuan Substansial: