Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 9/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Februari 2008
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Lapor Lowongan Pekerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Februari 2008
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban bagi setiap pengusaha atau pengurus perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk melaporkan lowongan pekerjaan yang ada di perusahaan mereka kepada Bupati melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Laporan ini bertujuan untuk menyediakan informasi kebutuhan tenaga kerja bagi perusahaan dan pencari kerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyediakan informasi lowongan pekerjaan bagi perusahaan dan pencari kerja di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Ketentuan Substansial:

  • Kewajiban Pelaporan: Setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Klasifikasi Perusahaan: Perusahaan diklasifikasikan menjadi Perusahaan Besar, Menengah, dan Kecil, yang pengaturannya lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati.
  • Isi Laporan: Laporan lowongan pekerjaan harus mencakup jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, jenis pekerjaan, dan syarat-syarat jabatan (jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan, pengalaman kerja, dll.).
  • Pengumuman Lowongan: Pengumuman penerimaan lowongan pekerjaan dapat dilakukan paling cepat 3 hari setelah dilaporkan, dengan tenggang waktu penerimaan lamaran minimal 14 hari.
  • Kantor Cabang: Jika perusahaan memiliki kantor cabang, kewajiban pelaporan berlaku untuk masing-masing kantor cabang.
  • Pengumuman Melalui Media: Pengusaha yang ingin mengumumkan lowongan melalui media harus memenuhi ketentuan pelaporan terlebih dahulu.
  • Laporan Setelah Pengisian Lowongan: Setelah lowongan terisi, pengusaha wajib melaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (1) dan pasal 5 diancam hukuman kurungan dan/atau denda. 2. Sanksi berbeda berdasarkan klasifikasi perusahaan (kecil, menengah, besar). 3. Tindak pidana yang berakibat merugikan atau mengancam keselamatan tenaga kerja diancam hukuman sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.