Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 14/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Juni 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Juni 2013
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan terumbu karang di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah potensi ekosistem terumbu karang yang dapat dikembangkan untuk pembangunan dan ekonomi daerah, serta perlunya menjaga kelestariannya dengan melibatkan masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Memelihara kelestarian ekosistem terumbu karang.
  2. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya ikan dan ekosistem terumbu karang secara rasional.
  3. Menciptakan sistem pengelolaan ekosistem terumbu karang berbasis masyarakat.
  4. Menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan potensi ekonomi dan jasa lingkungan ekosistem terumbu karang.

Sasaran yang ingin dicapai adalah:

  1. Menghapus praktik pemanfaatan ekosistem terumbu karang yang merusak.
  2. Merehabilitasi ekosistem terumbu karang yang rusak.
  3. Mengendalikan pemanfaatan ekosistem terumbu karang secara ekstraktif dan non-ekstraktif.
  4. Meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang.
  5. Menata tertib administrasi perizinan pemanfaatan ekosistem terumbu karang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan pengelolaan ekosistem terumbu karang yang terdiri dari Rencana Strategi, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana Aksi.
  2. Pemanfaatan ekosistem terumbu karang secara ekstraktif dan non-ekstraktif, termasuk ketentuan mengenai jenis ikan, ukuran, jumlah tangkapan, dan alat tangkap yang diperbolehkan.
  3. Rehabilitasi ekosistem terumbu karang melalui berbagai tindakan seperti penempatan terumbu karang buatan, pencangkokan, dan penutupan kawasan.
  4. Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan mata pencaharian alternatif, teknologi ramah lingkungan, dan peningkatan kesadaran.
  5. Pengorganisasian pengelolaan terumbu karang oleh Unit Pelayanan Terpadu Kawasan Konservasi Perairan (UPT KKP) yang dikoordinasikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.
  6. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ekosistem terumbu karang melalui perizinan dan tindakan administratif.

1. Segala ketentuan yang mengatur berbagai aspek kelautan dan perikanan yang sudah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Kegiatan pengelolaan sumberdaya terumbu karang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar Ketentuan Pasal 31 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dipidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar Ketentuan Pasal 31 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, dipidana atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.