Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2012 tentang Program Aksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 10/2012 · Permenkumham No. 10 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2012Tanggal Penetapan:14 Juni 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaProgram Aksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 Juni 2012
Tanggal Penetapan14 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Program Aksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012. Program Aksi ini bertujuan untuk:

  1. Mempercepat pelaksanaan implementasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka peningkatan kualitas pembentukan dan pelayanan hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat.
  3. Meningkatkan integritas aparatur hukum dan hak asasi manusia.
  4. Meningkatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Setiap Kantor Wilayah wajib melaksanakan Program Aksi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pelaksanaan Program Aksi dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah. Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Program Aksi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal secara berkala pada bulan ketujuh, kesembilan, dan kedua belas tahun 2012.

Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi sesuai target capaian dapat diberikan penghargaan berupa penambahan alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2013. Kantor Wilayah yang tidak memenuhi kriteria target capaian dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2013. Menteri membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Aksi, yang keanggotaannya berasal dari seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tim bertugas memantau, mengevaluasi, memberikan penilaian, dan menyampaikan usul kepada Menteri terkait pelaksanaan Program Aksi.

(-)

1. Kantor Wilayah yang tidak memenuhi kriteria target capaian dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2013.