Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun 2003 - 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 4/2004 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2004Tanggal Penetapan:1 Maret 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun 2003 - 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku05 Maret 2004
Tanggal Penetapan01 Maret 2004
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Kabupaten Jeneponto Tahun 2001 – 2003.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun 2003-2008. Latar belakangnya adalah Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 yang mengharuskan pertanggungjawaban Kepala Daerah diukur berdasarkan Rencana Strategis. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menyusun Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto sebagai tolak ukur pertanggungjawaban Kepala Daerah. Perencanaan strategis ini merupakan serangkaian perencanaan, tindakan, dan kegiatan mendasar yang dibuat oleh Bupati untuk diimplementasikan oleh seluruh perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto. Isi serta uraian Perencanaan Strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto terdapat dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Perencanaan Strategis dapat ditinjau atau direvisi sesuai dengan situasi dan perkembangan daerah.

(-)

(-)