Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan lelang di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan lelang dan mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi berbagai istilah terkait lelang, seperti Lelang, Barang, Pengumuman Lelang, Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, Lelang Noneksekusi Sukarela, dan lain-lain.
- Prinsip-prinsip lelang, termasuk keharusan pelaksanaan lelang oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang, pelaksanaan lelang meskipun hanya diikuti oleh satu peserta, dan pembuatan Risalah Lelang untuk setiap pelaksanaan lelang.
- Jenis-jenis lelang, yang terdiri dari Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela, beserta sub-jenisnya.
- Ketentuan mengenai Pejabat Lelang, termasuk jenis Pejabat Lelang (Kelas I dan Kelas II) dan kewenangannya.
- Persiapan lelang, meliputi permohonan lelang, tanggung jawab Penjual, tempat pelaksanaan lelang, waktu pelaksanaan lelang, Surat Keterangan Tanah/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKT/SKPT), pembatalan sebelum lelang, jaminan penawaran lelang, Nilai Limit, dan Pengumuman Lelang.
- Pelaksanaan lelang, meliputi Pemandu Lelang, penawaran lelang, Bea Lelang, Pembeli, pembayaran dan penyetoran, serta penyerahan dokumen kepemilikan barang.
- Risalah Lelang, yang mencakup bagian-bagian Risalah Lelang, pembetulan kesalahan, penandatanganan, penyimpanan, dan pemberian salinan/kutipan.
- Administrasi perkantoran dan pelaporan yang wajib dilakukan oleh KPKNL, Balai Lelang, dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang komprehensif mengenai pelaksanaan lelang di Indonesia, mencakup berbagai aspek mulai dari persiapan hingga penyelesaian lelang.