di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 1/2014 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi pemerintah daerah serta meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Karangasem sebelumnya telah melakukan penyertaan modal sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Karangasem melalui peningkatan investasi pada PDAM.