Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 1/2014 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2014
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 25)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi pemerintah daerah serta meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Karangasem sebelumnya telah melakukan penyertaan modal sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nilai penyertaan modal daerah kepada PDAM hingga 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp 15.231.098.632,19.
  2. Penambahan penyertaan modal pada tahun 2014 adalah sebesar Rp 6.000.000.000,00.
  3. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PDAM sampai dengan tahun 2014 menjadi Rp 21.231.098.632,19.
  4. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Karangasem melalui peningkatan investasi pada PDAM.

(-)

(-)