Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 3/2023 · Perda Kota Magelang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2023Tanggal Penetapan:24 Januari 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku24 Januari 2023
Tanggal Penetapan24 Januari 2023
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 88).

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan penanaman modal daerah dilaksanakan melalui pemberian perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, mengembangkan perlindungan dan kesempatan kepada koperasi dan UMKM, penyediaan regulasi yang pro investasi, promosi investasi yang efisien dan efektif, optimalisasi pengolahan data dan informasi sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, peningkatan orientasi kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan, dan penerapan kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan. Pemerintah Daerah berwenang dalam penetapan pemberian fasilitas/insentif, pembuatan peta potensi investasi, penyelenggaraan promosi, pemberian perizinan berusaha, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan pengelolaan data dan informasi perizinan berusaha yang terintegrasi. Penanaman Modal di Daerah meliputi Bidang Usaha, Penanam Modal dan bentuk badan usaha, dan ketenagakerjaan.

(-)

1. Penanam Modal yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dikenai sanksi administratif. 2. Penanam Modal yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1), (3), dan (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan/atau pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal.