Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan penanaman modal daerah dilaksanakan melalui pemberian perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, mengembangkan perlindungan dan kesempatan kepada koperasi dan UMKM, penyediaan regulasi yang pro investasi, promosi investasi yang efisien dan efektif, optimalisasi pengolahan data dan informasi sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, peningkatan orientasi kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan, dan penerapan kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan. Pemerintah Daerah berwenang dalam penetapan pemberian fasilitas/insentif, pembuatan peta potensi investasi, penyelenggaraan promosi, pemberian perizinan berusaha, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan pengelolaan data dan informasi perizinan berusaha yang terintegrasi. Penanaman Modal di Daerah meliputi Bidang Usaha, Penanam Modal dan bentuk badan usaha, dan ketenagakerjaan.