Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalamanggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 86/PMK.07/2012 · PMK No. 86/PMK.07/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2016Tanggal Penetapan:8 Juni 2016
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalamanggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Juni 2016
Tanggal Penetapan08 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2011 yang belum dibagihasilkan kepada daerah. Alokasi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012. Total alokasi kurang bayar yang ditetapkan adalah sebesar Rp6.476.333.602,00. Penyaluran alokasi ini akan dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)