Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1950 tentang Mengadakan Tambahan Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja Tertanggal 13 September 1939 No. 32 Staatsblad Indonesia Tahun 1939 No. 582)

Juga dikenal sebagai: UUDrt 8/1950 · UUDrt No. 8 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 8 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 1950Tanggal Penetapan:7 Februari 1950
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMengadakan Tambahan Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja Tertanggal 13 September 1939 No. 32 Staatsblad Indonesia Tahun 1939 No. 582)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Februari 1950
Tanggal Penetapan07 Februari 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja tertanggal 13 September 1939 No. 32, Staatsblad Indonesia tahun 1939 No. 582) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ordonansi darurat dalam Staatsblad Indonesia tahun 1949 No. 274.

Undang-Undang Darurat ini dikeluarkan untuk memberikan tambahan pada Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja tertanggal 13 September 1939 No. 32, Staatsblad Indonesia tahun 1939 No. 582). Latar belakang dikeluarkannya undang-undang ini adalah adanya pertanyaan mengenai apakah penghancuran (vernietiging) guna siasat pertahanan negara harus dianggap sebagai suatu cara pengambilan untuk dimiliki atau dipakai, terutama terkait dengan pelaksanaan "politik bumi hangus" dalam peperangan melawan Jepang. Tujuan dari Undang-Undang Darurat ini adalah untuk menghilangkan keraguan tersebut dengan memberikan penegasan bahwa penghancuran yang dilakukan guna siasat pertahanan negara tidak termasuk dalam pengertian pengambilan untuk dipakai (ingebruikneming) atau pengambilan untuk dimiliki (inbezitneming). Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah penambahan ayat (9) pada Pasal 13 Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang yang menyatakan bahwa dalam pengertian pengambilan untuk dimiliki atau pengambilan untuk dipakai tidak termasuk perbuatan guna siasat pertahanan Negara oleh mana barang dihancurkan seluruhnya atau sebagian, atau tidak dapat dipakai lagi.

(-)

(-)