di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032
Juga dikenal sebagai: Keppres 9/2021 · Keppres No. 9 Tahun 2021 · Keppres Nomor 9 Tahun 2021
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mendukung pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan pencalonan, termasuk penyusunan peta jalan strategi dan promosi. Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, yang disebut Panitia INABCOG, dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Panitia ini terdiri dari Pengarah, Penanggungjawab, dan Pelaksana, dengan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Pengarah. Panitia bertugas melakukan persiapan pencalonan, menyusun rencana induk, dan melakukan promosi. Pendanaan untuk kegiatan ini dibebankan pada anggaran negara dan sumber lain yang sah.