di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 20/2018 · Perda Kabupaten Buton No. 20 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif kepada anak-anak di wilayah tersebut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi hak-hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia dan untuk melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menghormati dan menjamin hak anak tanpa diskriminasi, serta memberikan dukungan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia untuk perlindungan anak. Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk menyusun rencana strategis perlindungan anak, melakukan pemenuhan hak anak, dan mengoptimalkan peran OPD terkait.
Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, serta mencegah perkawinan usia anak. Lingkup penyelenggaraan perlindungan anak meliputi pencegahan, pengurangan risiko, penanganan, dan sistem informasi data anak. Peran serta masyarakat juga diatur, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.
Peraturan ini juga membentuk Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) untuk mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan dalam mewujudkan KLA. Pembiayaan untuk penyelenggaraan perlindungan anak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang sah.