Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Sidoan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 6/2012 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2012Tanggal Penetapan:16 Juli 2012
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Sidoan
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku16 Juli 2012
Tanggal Penetapan16 Juli 2012
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2008 Nomor 18 Seri D Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 100)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Sidoan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Tinombo. Pembentukan ini didasarkan pada asas keadilan, kepastian hukum, kepentingan umum, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan percepatan pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kecamatan Sidoan terdiri dari sepuluh desa: Desa Lado, Desa Sipayo, Desa Bondoyong, Desa Sidoan Selatan, Desa Sidoan Timur, Desa Sidoan, Desa Sidoan Barat, Desa Ogobagis, Desa Muara Jaya, dan Desa Bainaa Selatan. Luas wilayah Kecamatan Sidoan adalah 353,03 Km², yang mengurangi luas wilayah Kecamatan Tinombo menjadi 285,59 Km². Batas-batas wilayah Kecamatan Sidoan meliputi Desa Ambason Mekar (Utara), Teluk Tomini (Timur), Desa Malanggo Pesisir (Selatan), dan Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala (Barat). Ibu kota Kecamatan Sidoan berkedudukan di Desa Sidoan. Jumlah penduduk Kecamatan Sidoan adalah 14.789 jiwa. Kewenangan Kecamatan Sidoan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)