Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Sidoan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Tinombo. Pembentukan ini didasarkan pada asas keadilan, kepastian hukum, kepentingan umum, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan percepatan pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kecamatan Sidoan terdiri dari sepuluh desa: Desa Lado, Desa Sipayo, Desa Bondoyong, Desa Sidoan Selatan, Desa Sidoan Timur, Desa Sidoan, Desa Sidoan Barat, Desa Ogobagis, Desa Muara Jaya, dan Desa Bainaa Selatan. Luas wilayah Kecamatan Sidoan adalah 353,03 Km², yang mengurangi luas wilayah Kecamatan Tinombo menjadi 285,59 Km². Batas-batas wilayah Kecamatan Sidoan meliputi Desa Ambason Mekar (Utara), Teluk Tomini (Timur), Desa Malanggo Pesisir (Selatan), dan Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala (Barat). Ibu kota Kecamatan Sidoan berkedudukan di Desa Sidoan. Jumlah penduduk Kecamatan Sidoan adalah 14.789 jiwa. Kewenangan Kecamatan Sidoan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.