di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 13/2014 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan meliputi definisi istilah, hak penduduk atas pelayanan administrasi kependudukan, tanggung jawab dan kewenangan instansi pelaksana, serta tugas petugas registrasi. Beberapa pasal dihapus atau diubah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan, serta perlindungan data pribadi. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang lalai dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Selain itu, peraturan ini menekankan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. NIK menjadi dasar penerbitan dokumen, dan KTP-el berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data atau domisili.