Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Hutan Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/2013 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Hutan Kota
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Hutan Kota di Kabupaten Kebumen. Tujuan penyelenggaraan Hutan Kota adalah untuk kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial, dan budaya. Fungsi Hutan Kota meliputi menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, meresapkan air, memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati di wilayah perkotaan.

Penyelenggaraan Hutan Kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan. Penunjukan lokasi dan luas Hutan Kota dilakukan oleh Bupati berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten di wilayah perkotaan. Pembangunan Hutan Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan meliputi kegiatan perencanaan dan pelaksanaan. Penetapan Hutan Kota dilakukan dengan Peraturan Daerah berdasarkan hasil pelaksanaan pembangunan. Pengelolaan Hutan Kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk Hutan Kota agar berfungsi secara optimal dan meliputi penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi.

Peran serta masyarakat didorong dalam penyelenggaraan Hutan Kota, meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan. Biaya penyelenggaraan Hutan Kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lainnya yang sah. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan dan/atau penurunan fungsi Hutan Kota, serta kegiatan-kegiatan yang merusak atau membahayakan kelangsungan fungsi Hutan Kota.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).