Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 12/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:10 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan10 Juli 2009
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai bagian dari otonomi daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Pajak Hotel adalah kewenangan Kabupaten/Kota yang perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak dikenakan atas pembayaran pelayanan di hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan untuk acara. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membayar pelayanan hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran di hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. 3. **Wilayah Pemungutan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. 4. **Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Masa pajak adalah 1 tahun takwim. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. 5. **Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak:** Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dan ditagih dengan STPD. 6. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Penagihan dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, dan penyitaan jika wajib pajak tidak melunasi pajak terutang. 7. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak. 8. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi:** Kepala Daerah dapat membetulkan kesalahan dalam SKPD atau menghapuskan sanksi karena kekhilafan wajib pajak. 9. **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atas SKPD dan mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. 10. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:** Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 11. **Kadaluwarsa:** Hak penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak, kecuali jika ada tindak pidana perpajakan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.