di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 10/2006 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman mengenai sumber-sumber pendapatan desa agar pemerintah desa lebih berdaya guna dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Ketentuan Substansial:
Sumber pendapatan desa terdiri dari:
Kekayaan desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, bangunan desa, obyek rekreasi, pemandian umum, tempat pemancingan, dan lain-lain kekayaan milik desa.
Pemerintah Desa melakukan pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa. Pendapatan dari sumber-sumber pendapatan desa (selain bagi hasil pajak dan dana perimbangan) ditetapkan dengan Peraturan Desa. Perencanaan penggunaan pendapatan ditetapkan dalam APB Desa.
Pengembangan potensi desa untuk meningkatkan pendapatan desa dilakukan dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa, kerjasama dengan pihak ketiga, dan kerjasama antar desa.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh BPD, Camat, dan Bupati.
Kekayaan desa berupa tanah kas desa dilarang untuk dilimpahkan atau diserahkan kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum dan proyek pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan mendapatkan ganti yang senilai atau lebih serta izin tertulis dari Bupati.