Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 10/2006 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2006Tanggal Penetapan:12 Agustus 2006
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku15 Agustus 2006
Tanggal Penetapan12 Agustus 2006
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2000) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman mengenai sumber-sumber pendapatan desa agar pemerintah desa lebih berdaya guna dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Ketentuan Substansial:

Sumber pendapatan desa terdiri dari:

  1. Pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, swadaya, partisipasi, gotong royong, dan lain-lain).
  2. Bagi hasil pajak daerah kabupaten (minimal 10%) dan sebagian retribusi kabupaten.
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (minimal 10% dari dana yang diterima kabupaten untuk desa).
  4. Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Kekayaan desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, bangunan desa, obyek rekreasi, pemandian umum, tempat pemancingan, dan lain-lain kekayaan milik desa.

Pemerintah Desa melakukan pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa. Pendapatan dari sumber-sumber pendapatan desa (selain bagi hasil pajak dan dana perimbangan) ditetapkan dengan Peraturan Desa. Perencanaan penggunaan pendapatan ditetapkan dalam APB Desa.

Pengembangan potensi desa untuk meningkatkan pendapatan desa dilakukan dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa, kerjasama dengan pihak ketiga, dan kerjasama antar desa.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh BPD, Camat, dan Bupati.

Kekayaan desa berupa tanah kas desa dilarang untuk dilimpahkan atau diserahkan kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum dan proyek pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan mendapatkan ganti yang senilai atau lebih serta izin tertulis dari Bupati.

1. Sumber Pendapatan Desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah yang diurus dan dikelola sebagai sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah wajib memberikan sebagian pendapatan dimaksud kepada Pemerintah Desa yang besarnya ditentukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Sumber pendapatan desa yang ada sebelum berlakunya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diurus dan dikelola oleh Pemerintah Desa sebagai Sumber Pendapatan Desa, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk membantu mengembangkan agar dapat memberikan hasil yang sebesar-besarnya. 3. Tanah desa yang berupa bengkok dan/atau yang sejenis yang selama ini dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penghasilan langsung, dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai sumber pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya.

(-)