Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 5/2010 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2010Tanggal Penetapan:30 September 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku30 September 2010
Tanggal Penetapan30 September 2010
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2009 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Perubahan jumlah pendapatan daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Perubahan jumlah belanja daerah, yang terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).
  3. Perubahan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan (SiLPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal, pembayaran pokok utang).

Perubahan lebih lanjut dari anggaran ini dirincikan dalam beberapa lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)