di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 5/2010 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD mencakup:
Perubahan lebih lanjut dari anggaran ini dirincikan dalam beberapa lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.