Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi jasa umum. Perubahan meliputi penghapusan beberapa jenis retribusi, perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan, tarif rawat jalan dan rawat darurat, tarif perawatan, tarif makan pasien rawat inap, tarif tindakan persalinan, tarif tindakan medis, tarif visite dokter, tarif konsultasi dokter spesialis, tarif pelayanan radiologi dan elektromedik, tarif pelayanan tindakan gigi dan mulut, tarif tindakan rehabilitasi medik, tarif pemeriksaan medikolegal, tarif pemeriksaan uji kesehatan, tarif pelayanan mobil ambulan, tarif pelayanan laboratorium, tarif perawatan pasien per hari, tarif pertolongan persalinan, tarif pemeriksaan radiologi, tarif tindakan gigi dan mulut, tarif general check up, tarif pemeriksaan laboratorium klinik, struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar, objek retribusi pengujian kendaraan bermotor, struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.