di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau
Juga dikenal sebagai: UU 13/2001 · UU No. 13 Tahun 2001 · UU Nomor 13 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kota Bau-Bau bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, serta meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Hal ini didorong oleh perkembangan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan sosial politik di Kota Administratif Bau-Bau.
Ketentuan Substansial: Kota Bau-Bau dibentuk sebagai daerah otonom yang mencakup Kecamatan Pasiran, Roban, dan Tujuh Belas. Kewenangan Kota Bau-Bau meliputi seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Bau-Bau bertanggung jawab atas rencana tata ruang wilayah yang terintegrasi dengan tata ruang nasional dan daerah sekitarnya.