Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau

Juga dikenal sebagai: UU 13/2001 · UU No. 13 Tahun 2001 · UU Nomor 13 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2001Tanggal Penetapan:21 Juni 2001
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kota Bau-Bau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 2001
Tanggal Penetapan21 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kota Bau-Bau bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, serta meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Hal ini didorong oleh perkembangan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan sosial politik di Kota Administratif Bau-Bau.

Ketentuan Substansial: Kota Bau-Bau dibentuk sebagai daerah otonom yang mencakup Kecamatan Pasiran, Roban, dan Tujuh Belas. Kewenangan Kota Bau-Bau meliputi seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Bau-Bau bertanggung jawab atas rencana tata ruang wilayah yang terintegrasi dengan tata ruang nasional dan daerah sekitarnya.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Bau-Bau, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Buton sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Bau-Bau hal-hal yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bau-Bau; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang berada di Kota Bau-Bau sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bau-Bau; d. utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kota Bau-Bau; dan e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bau-Bau. 2. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Bau-Bau. 3. Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton. 5. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Bau-Bau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bau-Bau dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Bau-Bau. 6. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Buton tetap berlaku bagi Kota Bau-Bau sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

(-)