Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perjanjian Kinerja dan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 9/2015 · Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:3 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerjanjian Kinerja dan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan03 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui pengukuran dan evaluasi kinerja yang sistematis. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pimpinan unit kerja harus menyusun dan menandatangani Perjanjian Kinerja yang mencakup Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai acuan ukuran kinerja. Laporan Kinerja tahunan harus disusun berdasarkan IKU dan berfungsi sebagai alat pertanggungjawaban serta umpan balik untuk perbaikan berkelanjutan. Pengumpulan data kinerja dilakukan secara bottom-up dan dikoordinasikan oleh KPIs Manager, dengan data yang diperoleh dari sumber internal dan eksternal.

(-)

(-)