Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi UPT pada Direktorat Jenderal KSDAE, yang memerlukan penyesuaian tugas, fungsi, dan tata kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan dan Jenis UPT: UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal KSDAE terdiri atas UPT Taman Nasional (TN) dan UPT Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). UPT TN menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada taman nasional, sementara UPT KSDA menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru.
- Tugas dan Fungsi UPT TN: UPT TN bertugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di taman nasional. Fungsi yang dijalankan meliputi inventarisasi potensi, penataan kawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan, pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati, pengendalian kebakaran hutan, pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar, pengawetan spesies, pengelolaan keamanan hayati, pemanfaatan jasa lingkungan, evaluasi pengelolaan, pemulihan ekosistem, penyediaan data dan informasi, penyelenggaraan kerja sama, pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi, penyelenggaraan kemitraan konservasi, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan kawasan taman nasional, serta pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan.
- Tugas dan Fungsi UPT KSDA: UPT KSDA bertugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru. Fungsi yang dijalankan meliputi inventarisasi potensi, penataan kawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan, pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati, pengendalian kebakaran hutan, pengawetan spesies, pengelolaan keamanan hayati, pemanfaatan jasa lingkungan, evaluasi pengelolaan, pemulihan ekosistem, penyiapan pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi, penyediaan data dan informasi, penyelenggaraan kerja sama, pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik, koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya, pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi, penyelenggaraan kemitraan konservasi, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan kawasan, serta pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan.
- Struktur Organisasi UPT: Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi dari masing-masing UPT, termasuk Balai Besar Taman Nasional (tipe A dan B), Balai Taman Nasional (tipe A dan B), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (tipe A dan B), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (tipe A dan B). Struktur organisasi ini mencakup bagian tata usaha, bidang teknis konservasi, bidang pengelolaan taman nasional/konservasi sumber daya alam wilayah, seksi pengelolaan taman nasional/konservasi sumber daya alam wilayah, dan kelompok jabatan fungsional.