Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.10/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.10/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok

Juga dikenal sebagai: PMK 79/PMK.10/2020 · PMK No. 79/PMK.10/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2020Tanggal Penetapan:3 Juli 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Juli 2020
Tanggal Penetapan03 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kemitraan ekonomi antara negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, melalui penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong. Latar belakang kebijakan ini adalah ratifikasi Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong oleh Pemerintah Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penurunan tarif bea masuk sesuai dengan skema yang telah disepakati dalam persetujuan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Tarif bea masuk ini berlaku dalam periode tertentu mulai dari tahun 2020 hingga seterusnya, dengan penyesuaian tarif setiap tahun. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa jika tarif bea masuk umum lebih rendah dari tarif dalam persetujuan, maka tarif yang lebih rendah yang akan berlaku.

(-)

(-)