Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dengan mengubah beberapa tarif pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini dilakukan agar sesuai dengan kemampuan wajib pajak dan perkembangan daerah. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi hotel, objek pajak hotel dan restoran, tarif pajak hiburan, objek pajak reklame, tarif pajak penerangan jalan, dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, dasar pengenaan pajak air tanah, dan dasar pengenaan pajak sarang burung walet. Perubahan ini juga mencakup penambahan hak dan kewajiban wajib pajak serta memperjelas pengertian dan kriteria jenis pajak daerah yang dipungut.