Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 4/2022 · Perda Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2022Tanggal Penetapan:6 Desember 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku06 Desember 2022
Tanggal Penetapan06 Desember 2022
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 44)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (PT BPRS Magetan (Perseroda)). Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat permodalan BUMD, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menunjang pembangunan daerah, meningkatkan kinerja PT BPRS Magetan (Perseroda), dan meningkatkan PAD.

Modal dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp35.000.000.000,00 yang terbagi atas saham daerah dan pihak lain. Saham daerah minimal 51% dari keseluruhan saham. Penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp10.630.296.000,00 yang dilaksanakan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2026, bersumber dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman. Daerah berhak menerima dividen sesuai persentase kepemilikan saham dan memiliki hak suara dalam RUPS. PT BPRS Magetan (Perseroda) berhak atas penempatan modal sesuai RUPS.

Penganggaran penyertaan modal ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang APBD dan dikelompokkan ke dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah Jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Penyertaan modal Daerah kepada PT BPRS Magetan (Perseroda) yang telah disetor sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

(-)