Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 15/2011 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2011Tanggal Penetapan:3 November 2011
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Kelola Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku11 November 2011
Tanggal Penetapan03 November 2011
Tempat PenetapanBangkalan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dibentuk dengan latar belakang bahwa tanah merupakan unsur ruang yang strategis dan pemanfaatannya terkait dengan penataan ruang wilayah. Selain itu, meningkatnya minat terhadap sektor pertanahan setelah pembangunan Jembatan Suramadu mengakibatkan maraknya konflik dan penyalahgunaan fungsi tanah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, mewujudkan kesesuaian penggunaan tanah dengan fungsi kawasan, mewujudkan tertib pertanahan, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hubungan hukum dengan tanah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kebijakan tata kelola penggunaan tanah diselenggarakan terhadap bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, tanah negara, dan tanah terlantar.
  2. Penggunaan dan pemanfaatan tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
  3. Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, serta memelihara tanah dan mencegah kerusakan tanah.
  4. Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
  5. Pemerintah daerah melaksanakan pemantauan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
  6. Pemerintah daerah melakukan pembinaan atas penyelenggaraan tata kelola penggunaan tanah.
  7. Pengendalian penyelenggaraan tata kelola penggunaan tanah meliputi pengawasan dan penertiban.

(-)

(-)