Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 5/2022 · Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:5 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan05 September 2022
Tempat PenetapanSampang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1.830.349.802.578,01, belanja daerah sebesar Rp1.836.339.237.365,95, defisit sebesar Rp. (5.989.434.787,94), serta pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 277.125.707.561,11 dan pengeluaran sebesar Rp. 22.500.000.000,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2021, dengan saldo awal sebesar Rp. 222.251.056.873,11 dan saldo akhir sebesar Rp. 248.636.272.773,17.
  3. Neraca per 31 Desember 2021, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.070.969.260.251,76, jumlah kewajiban sebesar Rp. 80.151.747.626,96, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.990.817.512.624,80.
  4. Laporan Operasional per 31 Desember 2021, yang mencatat surplus kegiatan operasional sebesar Rp. 136.982.863.139,99 dan surplus laporan operasional sebesar Rp. 118.370.021.722,30.
  5. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2021, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 222.251.056.873,11 dan saldo akhir sebesar Rp. 248.636.272.773,17.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2021, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 3.903.005.205.575,30 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.990.817.512.624,80.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran ini diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)