Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 9/2016 · Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLuwuk

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketentuan Substansial:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
    • Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan tata bangunan, lingkungan, dan keandalannya, sesuai dengan RTRW, RDTR, dan/atau RTBL.
    • Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, atau lebih dari satu fungsi.
    • Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung:
    • Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB.
    • Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Meliputi pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
    • IMB diperlukan untuk pembangunan, rehabilitasi/renovasi, dan pemugaran/pelestarian.
  4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
    • TABG memberikan pertimbangan teknis pada pengesahan rencana teknis bangunan untuk kepentingan umum.
  5. Peran Masyarakat:
    • Masyarakat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.
  6. Pembinaan:
    • Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik Bangunan Gedung Wajib mangajukan permohonan IMB baru. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan baru atau melakukan perbaikan secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB maka pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini maka pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan secara bertahap. 7. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF maka pemilik/pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah memiliki SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dalam Peraturan daerah ini, maka pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah memiliki SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak sesuai Laik Fungsi, maka pemilik/pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan baru atau melakukan perbaikan secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah memiliki SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan dan tahapan sebagai berikut: a. Untuk Bangunan Gaedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. Untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukan Peraturan Daerah ini; dan c. Untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukan Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Selain pengenaan sanksi administratif dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.