Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 4/2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku04 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas dan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang kemudian diubah namanya menjadi Rumah Sakit Singaparna Medika Citrautama (RS-SMC).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Rumah Sakit Singaparna Medika Citrautama (RS-SMC).
  2. Penetapan RS-SMC sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C.
  3. Perubahan susunan organisasi RS-SMC, termasuk penambahan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Pendidikan dan Pelatihan; Sub Bagian Keuangan dan Asset; Seksi Pelayanan Medik; Seksi Pelayanan Penunjang Klinik; Seksi Pelayanan Penunjang non-Klinik; Seksi Rawat Inap; Seksi Rawat Jalan; Seksi Sarana dan Prasarana.
  4. Penegasan bahwa pembinaan kepegawaian di lingkungan RS-SMC dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Penetapan Direktur RS-SMC sebagai Jabatan Struktural Eselon III.A, Kepala Bagian dan Kepala Bidang sebagai Jabatan Struktural Eselon III.B, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi sebagai Jabatan Struktural IV.A.

1. Sepanjang belum dilakukan pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka jabatan yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten masih tetap berlaku. 2. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 25 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku efektif setelah terbitnya Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit.

(-)