di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 4/2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas dan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang kemudian diubah namanya menjadi Rumah Sakit Singaparna Medika Citrautama (RS-SMC).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: