Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 9/2013 · Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Hak Pekerja Alih Daya
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja alih daya di Kota Bontang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melindungi hak-hak pekerja alih daya yang belum terlindungi secara memadai oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Asas perlindungan tenaga kerja yang meliputi kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial.
  2. Tujuan perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin kelangsungan hubungan kerja dan perlindungan hak-hak pekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
  3. Perlindungan hak pekerja meliputi jaminan kelangsungan bekerja, jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan yang diperjanjikan, serta jaminan perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja untuk menetapkan upah.
  4. Perusahaan penyedia jasa wajib mempekerjakan pekerja sebelumnya dalam hal pekerjaan yang sama dan sifatnya terus menerus, kecuali dalam kondisi tertentu seperti batas usia maksimal, penyakit, pelanggaran peraturan perusahaan, atau pengurangan volume pekerjaan.
  5. Jika perusahaan penyedia jasa tidak menggunakan pekerja sebelumnya, pekerja wajib diberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak dengan memperhitungkan seluruh masa kerja pada perusahaan penyedia jasa sebelumnya.
  6. Masa kerja pekerja diperhitungkan secara akumulatif sejak awal bekerja walaupun perusahaan penyedia jasa berganti-ganti.
  7. Pengawasan perlindungan tenaga kerja dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan.
  8. Perusahaan pemberi kerja wajib melaksanakan pengawasan terhadap perlindungan hak pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan melaporkan hasilnya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan.

1. Setiap perusahaan pemberi pekerjaan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)