Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 9/2008 · Perda Kota Magelang No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2008Tanggal Penetapan:21 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku21 Oktober 2008
Tanggal Penetapan21 Oktober 2008
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan, serta pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga merinci perubahan pada berbagai jenis pendapatan, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Selain itu, peraturan ini juga merinci perubahan pada berbagai jenis belanja, seperti belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.

(-)

(-)