Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menunjang kelancaran tugas, meningkatkan mutu, dan pelayanan masyarakat melalui pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-Una. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil serta pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Fungsi Kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis, pengelolaan dokumentasi, penyusunan program, pemantauan, pengendalian tugas pokok, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Kantor. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Bagian Tata Usaha, Seksi Data dan Pelaporan Penduduk, Seksi Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk, Seksi Catatan Sipil, dan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kantor.