Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 21 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 21 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 21/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 21 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 21 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pembentukan Lembaga NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menunjang kelancaran tugas, meningkatkan mutu, dan pelayanan masyarakat melalui pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-Una. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil serta pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Fungsi Kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis, pengelolaan dokumentasi, penyusunan program, pemantauan, pengendalian tugas pokok, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Kantor. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Bagian Tata Usaha, Seksi Data dan Pelaporan Penduduk, Seksi Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk, Seksi Catatan Sipil, dan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kantor.

(-)

(-)