di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 11/2019 · Perda Kabupaten Buol No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif bertujuan untuk mengarahkan pengendalian ternak demi kesejahteraan masyarakat dan melindungi masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Latar belakangnya adalah pentingnya ternak dalam penyediaan pangan dan hasil ternak, serta program Pemerintah Daerah Kabupaten Buol yaitu "Satu Orang Satu Sapi".
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup identifikasi status reproduksi ternak sapi dan kerbau betina produktif, penyeleksian bibit, penjaringan ternak bibit, dan pembibitan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan inventarisasi dan dokumentasi sumber daya genetik ternak. Peraturan ini juga mengatur pengendalian penyembelihan ternak betina produktif, dengan larangan penyembelihan kecuali untuk kondisi tertentu seperti penelitian, pemuliaan, atau alasan kesehatan hewan. Selain itu, diatur pula mengenai kesejahteraan ternak, kartu identitas ternak, sertifikasi, koordinasi dan kerjasama antar instansi, peran serta masyarakat, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD.
Peraturan ini juga mengatur larangan mengeluarkan ternak sapi dan kerbau betina produktif dari wilayah kabupaten, serta syarat memasukkan ternak sapi potong bakalan impor. Masyarakat memiliki peran serta dalam pengendalian ternak, dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang menjual atau mengalihkan kepemilikan ternak karena adanya larangan penyembelihan.