Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Solok Dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 112/2019 · Permendagri No. 112 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 112 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Solok Dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Dharmasraya di Provinsi Sumatera Barat. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama nagari atau kecamatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut.

(-)

(-)