Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Banjar Tahun 2021-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 2/2022 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2022Tanggal Penetapan:28 Juli 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Banjar Tahun 2021-2025
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku28 Juli 2022
Tanggal Penetapan28 Juli 2022
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Banjar Tahun 2021-2025 (Ripparkot) bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah potensi kepariwisataan Kota Banjar yang perlu dikelola dan dikembangkan secara komprehensif, tidak hanya dari segi finansial tetapi juga memperhatikan aspek agama, budaya, pendidikan, dan lingkungan hidup.

Ripparkot menetapkan destinasi pariwisata, kawasan strategis, dan kawasan pengembangan pariwisata Kota sebagai pedoman perencanaan detail pembangunan pariwisata dan penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Kota Banjar sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing, berwawasan budaya, dan religi.

Arah pembangunan kepariwisataan mencakup pembangunan yang berbudaya dan berkelanjutan, mengedepankan hak berwisata bagi wisatawan dan kenyamanan hidup bagi masyarakat, keterpaduan seluruh sektor dan pemerintahan, kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan identitas Daerah Kota.

1. Semua perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Daerah Kota dan/atau dengan pihak lain terkait pembangunan pariwisata di luar perwilayahan pembangunan kawasan pariwisata, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)