di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Banjar Tahun 2021-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 2/2022 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Banjar Tahun 2021-2025 (Ripparkot) bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah potensi kepariwisataan Kota Banjar yang perlu dikelola dan dikembangkan secara komprehensif, tidak hanya dari segi finansial tetapi juga memperhatikan aspek agama, budaya, pendidikan, dan lingkungan hidup.
Ripparkot menetapkan destinasi pariwisata, kawasan strategis, dan kawasan pengembangan pariwisata Kota sebagai pedoman perencanaan detail pembangunan pariwisata dan penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Kota Banjar sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing, berwawasan budaya, dan religi.
Arah pembangunan kepariwisataan mencakup pembangunan yang berbudaya dan berkelanjutan, mengedepankan hak berwisata bagi wisatawan dan kenyamanan hidup bagi masyarakat, keterpaduan seluruh sektor dan pemerintahan, kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan identitas Daerah Kota.