Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 37/2023 · Permenhub No. 37 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 37 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2023Tanggal Penetapan:23 Juni 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Juni 2023
Tanggal Penetapan23 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis terkait Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 dan 21 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengangkatan, perpindahan, dan pemberhentian dalam jabatan fungsional ini, serta menetapkan standar kompetensi dan uji kompetensi yang harus dipenuhi oleh para pejabat fungsional. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan kebutuhan jabatan, pengembangan kompetensi, dan penilaian kinerja bagi Inspektur dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk memenuhi kebutuhan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional.

(-)