Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Freight Dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance And Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor

Juga dikenal sebagai: Permendag 01/M-DAG/PER/1/2014 · Permendag No. 01/M-DAG/PER/1/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2014Tanggal Penetapan:2 Januari 2014
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTata Cara Penetapan Nilai Freight Dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance And Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2014
Tanggal Penetapan02 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terkait penggunaan term of delivery Cost, Insurance and Freight (CIF) untuk pelaksanaan ekspor. Latar belakangnya adalah perlunya referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR) dalam pengisian PEB.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi oleh Menteri Perdagangan secara periodik setiap tahun.
  2. Nilai Freight dan Nilai Asuransi tersebut dijadikan dasar penghitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada PEB yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR).
  3. Pembentukan Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang bertugas mengusulkan nilai-nilai tersebut kepada Menteri.
  4. Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi menghitung nilai berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
  5. Tim dapat meminta masukan dari instansi dan pihak terkait lain.
  6. Nilai Freight dan Nilai Asuransi diputuskan dalam rapat Tim.

1. Dalam hal Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum ditetapkan, Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku.

(-)