Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 4/2015 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2015Tanggal Penetapan:20 Agustus 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku20 Agustus 2015
Tanggal Penetapan20 Agustus 2015
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tenaga kerja lokal, meningkatkan kesejahteraan penduduk, dan menghindari kecemburuan sosial. Peraturan ini mengatur kriteria TKL, kewajiban pemberi kerja untuk melaporkan lowongan dan memprioritaskan TKL (minimal 40% dan meningkat menjadi 75% dalam 5 tahun) dalam pengisian lowongan pekerjaan. Dinas Tenaga Kerja bertanggung jawab untuk pemberdayaan TKL melalui penyediaan informasi lowongan, pelatihan, pemagangan, konseling, serta pembinaan dan pengawasan. Perusahaan wajib menyampaikan informasi lowongan, menyelenggarakan pelatihan TKL, dan memberikan kesempatan pengembangan karir. Jika TKL tidak memenuhi syarat, perusahaan dapat menggunakan mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dengan izin dari Walikota. Peraturan ini juga mengatur administrasi TKL, sarana dan prasarana, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 Ayat (2), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 10, Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18, Pasal 24 Ayat (1), Pasal 24 Ayat (2), Pasal 24 Ayat (4), Pasal 24 Ayat (5), Pasal 26 Ayat (2), dan Pasal 31 Ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 Ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 21 Ayat (2), dan Pasal 24 Ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling tinggi Rp 25.000.000.