Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 6/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Agustus 2016
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 36)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, dan selisih antara anggaran dan realisasi.
  2. Neraca, yang menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah pada akhir tahun anggaran.
  3. Laporan Arus Kas, yang memberikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
  4. Laporan Operasional (LO), yang mencakup pendapatan operasional, beban operasional, surplus/defisit kegiatan operasional, non operasional, dan pos luar biasa.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menyajikan informasi mengenai perubahan saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL, sisa lebih pembiayaan anggaran, koreksi kesalahan tahun sebelumnya, dan saldo anggaran lebih akhir.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menyajikan informasi mengenai ekuitas awal, surplus LO, ekuitas untuk dikonsolidasikan, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Gubernur Jawa Timur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)