Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2012Tanggal Penetapan:16 Juli 2012
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku23 Juli 2012
Tanggal Penetapan16 Juli 2012
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah kebijakan desentralisasi yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, sehingga diperlukan pengaturan dalam bentuk produk hukum daerah sebagai landasan dan arah dalam pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyusunan produk hukum daerah yang tertib administrasi, terencana, terpadu, terkoordinasi, dan partisipatif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Asas dan materi muatan produk hukum daerah, yang harus sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan kepastian hukum. 2. Bentuk produk hukum daerah, yang terdiri dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub), Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), dan Keputusan Bupati. 3. Tahapan perencanaan penyusunan Perda yang dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD. 4. Proses penyusunan Perda, Perbub, dan PB KDH, yang meliputi persiapan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 5. Pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah. 6. Evaluasi dan klarifikasi Perda untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 7. Penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat. 8. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah. 9. Pembiayaan pembentukan produk hukum daerah yang dibebankan pada APBD kabupaten.

1. Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dalam proses penyiapan tetap dilanjutkan dengan menyesuaikan tata cara mempersiapkannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis Pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan DPRD dan Peraturan Bupati.

(-)