Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah kebijakan desentralisasi yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, sehingga diperlukan pengaturan dalam bentuk produk hukum daerah sebagai landasan dan arah dalam pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyusunan produk hukum daerah yang tertib administrasi, terencana, terpadu, terkoordinasi, dan partisipatif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Asas dan materi muatan produk hukum daerah, yang harus sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan kepastian hukum.
2. Bentuk produk hukum daerah, yang terdiri dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub), Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), dan Keputusan Bupati.
3. Tahapan perencanaan penyusunan Perda yang dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD.
4. Proses penyusunan Perda, Perbub, dan PB KDH, yang meliputi persiapan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
5. Pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah.
6. Evaluasi dan klarifikasi Perda untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. Penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat.
8. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.
9. Pembiayaan pembentukan produk hukum daerah yang dibebankan pada APBD kabupaten.