Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 3/2013 · Perka BNPB No. 3 Tahun 2013 · Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2013Tanggal Penetapan:4 Oktober 2013
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku10 Desember 2013
Tanggal Penetapan04 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Selain itu, peraturan ini mengatur ruang lingkup kegiatan yang meliputi prinsip, kebijakan, strategi, dan kriteria pelaksanaan anggaran. Subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini memiliki kewajiban untuk mengikuti tata cara pengajuan, alokasi, penyaluran, pencairan, dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur pertanggungjawaban dan pelaporan serta pengendalian pelaksanaan anggaran.

(-)

(-)