Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 217/PMK.07/2012 · PMK No. 217/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2012Tanggal Penetapan:21 Desember 2012
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2012
Tanggal Penetapan21 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Perikanan Tahun Anggaran 2012

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan dan penyaluran hingga triwulan IV tahun tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi dana yang tepat kepada daerah kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur alokasi dana sebesar Rp173.288.223.760,00 yang terdiri dari alokasi utama dan dana cadangan. Dana ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibagihasilkan kepada daerah. Tata cara penyaluran dana ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)