di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: PMK 217/PMK.07/2012 · PMK No. 217/PMK.07/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan dan penyaluran hingga triwulan IV tahun tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi dana yang tepat kepada daerah kabupaten/kota.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur alokasi dana sebesar Rp173.288.223.760,00 yang terdiri dari alokasi utama dan dana cadangan. Dana ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibagihasilkan kepada daerah. Tata cara penyaluran dana ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.