Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: PP 31/1999 · PP No. 31 Tahun 1999 · PP Nomor 31 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1999Tanggal Penetapan:19 Mei 1999
Hukum Pidana, Perdata & DagangKependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1999
Tanggal Penetapan19 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, yang meliputi narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan. Pembinaan dan pembimbingan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan, intelektual, sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani warga binaan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara petugas pemasyarakatan, termasuk pembina, pengaman, dan pembimbing pemasyarakatan. Program pembinaan dan pembimbingan dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu tahap awal, lanjutan, dan akhir, yang masing-masing memiliki fokus dan tujuan yang berbeda. Selain itu, peraturan ini memungkinkan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait dan badan kemasyarakatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan.

  1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)