di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: PP 31/1999 · PP No. 31 Tahun 1999 · PP Nomor 31 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, yang meliputi narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan. Pembinaan dan pembimbingan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan, intelektual, sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani warga binaan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara petugas pemasyarakatan, termasuk pembina, pengaman, dan pembimbing pemasyarakatan. Program pembinaan dan pembimbingan dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu tahap awal, lanjutan, dan akhir, yang masing-masing memiliki fokus dan tujuan yang berbeda. Selain itu, peraturan ini memungkinkan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait dan badan kemasyarakatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan.