Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Mahkamah Tentara Agung Di Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1961 · Keppres No. 2 Tahun 1961 · Keppres Nomor 2 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 1961Tanggal Penetapan:3 Januari 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Pada Mahkamah Tentara Agung Di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Januari 1961
Tanggal Penetapan03 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara banding dari Major/Inf. Munawar, bekas Dan. Jon. 426 Divisi Diponegoro, dengan mengangkat dua orang Hakim Perwira pada Mahkamah Tentara Agung di Djakarta. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk menyelesaikan perkara banding tersebut. Hakim Perwira yang diangkat adalah Kolonel Darjatmo D. dan Kolonel Sumartono. Keputusan ini berlaku hingga keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan.

(-)

(-)