Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 70/2000 · PP No. 70 Tahun 2000 · PP Nomor 70 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2000Tanggal Penetapan:21 Agustus 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 2000
Tanggal Penetapan21 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan melalui kompensasi tagihan negara berdasarkan Sub Loan Agreement untuk pengadaan pesawat. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar US$ 909.168.402,79 atau ekuivalen Rp 2.149.274.140.195,56. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)