Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 1/2004 · Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2004Tanggal Penetapan:28 Februari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku28 Februari 2004
Tanggal Penetapan28 Februari 2004
Tempat PenetapanTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung untuk Tahun Anggaran 2004. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 120.591.622.852,40 dan belanja daerah sebesar Rp. 154.108.486.957,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (33.516.864.104,60). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 53.180.903.902,57 dan pengeluaran sebesar Rp. 19.664.039.797,97. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan, daftar pegawai, piutang daerah, pinjaman daerah, investasi daerah, dan aktiva tetap daerah. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)