Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 37 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 37 Tahun 2017 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 37/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 37 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 37 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2017Tanggal Penetapan:27 November 2017
Aparatur Sipil NegaraPengawasan & Audit KelembagaanPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaKODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku27 November 2017
Tanggal Penetapan27 November 2017
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Walikota ini menetapkan Kode Etik bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Kota Parepare. Latar belakang penetapan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kredibilitas Inspektorat dalam menyelenggarakan pengawasan umum serta menuntut profesionalitas, kejujuran, dedikasi, dan moralitas tinggi dari para Auditor dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Inspektorat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Auditor dan PNS untuk mematuhi prinsip-prinsip perilaku yang meliputi integritas, objektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengaduan atas pelanggaran kode etik yang disampaikan kepada Inspektur, yang kemudian dapat membentuk Badan Kehormatan Profesi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan larangan bagi Auditor dan PNS dalam menyalahgunakan kewenangan, seperti melakukan tindakan melawan hukum, menerima hadiah yang berkaitan dengan tugas pemeriksaan, serta menggunakan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi.

(-)

1. Auditor dan PNS yang terbukti melanggar Kode Etik dikenakan sanksi oleh Inspektur berdasarkan rekomendasi Badan Kehormatan Profesi. 2. Bentuk sanksi meliputi teguran tertulis, usulan pemberhentian, atau penangguhan penugasan pemeriksaan dalam jangka waktu tertentu. 3. Pelanggaran tertentu dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.