di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 37 Tahun 2017 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 37/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 37 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini menetapkan Kode Etik bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Kota Parepare. Latar belakang penetapan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kredibilitas Inspektorat dalam menyelenggarakan pengawasan umum serta menuntut profesionalitas, kejujuran, dedikasi, dan moralitas tinggi dari para Auditor dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Inspektorat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Auditor dan PNS untuk mematuhi prinsip-prinsip perilaku yang meliputi integritas, objektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengaduan atas pelanggaran kode etik yang disampaikan kepada Inspektur, yang kemudian dapat membentuk Badan Kehormatan Profesi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan larangan bagi Auditor dan PNS dalam menyalahgunakan kewenangan, seperti melakukan tindakan melawan hukum, menerima hadiah yang berkaitan dengan tugas pemeriksaan, serta menggunakan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi.