Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2008 tentang PERTANGGUNGJAWAAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 11/2008 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2008Tanggal Penetapan:13 Agustus 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWAAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku13 Agustus 2008
Tanggal Penetapan13 Agustus 2008
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang dan terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 626.404.689.595,60 dan belanja sebesar Rp 679.154.502.437,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (52.749.812.841,40). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 68.440.675.592,04 dan pengeluaran sebesar Rp 3.350.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 65.090.675.592,04. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.165.497.496.076,15, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.680.559.110,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.154.816.936.966,15. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2006 sebesar Rp 68.440.675.592,04 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp 12.340.862.750,64. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)