Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 626.404.689.595,60 dan belanja sebesar Rp 679.154.502.437,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (52.749.812.841,40). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 68.440.675.592,04 dan pengeluaran sebesar Rp 3.350.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 65.090.675.592,04. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.165.497.496.076,15, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.680.559.110,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.154.816.936.966,15. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2006 sebesar Rp 68.440.675.592,04 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp 12.340.862.750,64. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.