Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 9/2012 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2012Tanggal Penetapan:29 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku29 Desember 2012
Tanggal Penetapan29 Desember 2012
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah, masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (Dua) tahun sebelum diberlakukannya peraturan Daerah yang berdasarkan peraturan daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pemungutan retribusi jasa umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum: Retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. 2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik. Objek retribusi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima manfaat dari jasa tersebut. 3. Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, seperti volume sampah, luas tempat parkir, atau jenis peta yang dicetak. 4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian dan pelayanan. 5. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka Utara menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (Dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancaman pidana kurang paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang atau kurang dibayar.