Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 1/2020 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2020Tanggal Penetapan:11 Juni 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan dan Gizi
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku11 Juni 2020
Tanggal Penetapan11 Juni 2020
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan hak asasi manusia dan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhinya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta untuk meningkatkan status gizi masyarakat agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan pangan yang memperhatikan pertumbuhan penduduk, kebutuhan konsumsi, daya dukung sumber daya alam, dan potensi pangan lokal. Peraturan ini juga mengatur tentang cadangan pangan pemerintah desa dan daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang rawan pangan dan kemiskinan, serta untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga yang mengalami krisis pangan dan bencana alam.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan ketahanan pangan yang didasarkan pada sistem ketahanan pangan, meliputi ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan. Ketersediaan pangan diwujudkan melalui produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan. Keterjangkauan pangan diwujudkan melalui distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga, serta bantuan pangan. Pemanfaatan pangan diwujudkan melalui peningkatan kualitas konsumsi pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, perbaikan gizi, dan keamanan pangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang koordinasi dan kerjasama antara pemerintah daerah, instansi, dunia usaha, perguruan tinggi, dan lembaga lainnya dalam penyelenggaraan ketahanan pangan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pangan dan gizi, peran serta masyarakat, infrastruktur dan kelembagaan, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Pelaku Usaha Pangan di Daerah yang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu dikenakan sanksi administratif berupa: a. denda; b. penghentian sementara dari kegiatan, Produksi, dan/atau peredaran; dan/atau c. pencabutan izin.